BEKASI - Jejaring sosial Facebook rupanya menjadi salah satu pilihan bagi seseorang untuk mencari pasangan hidup. Namun berhati-hatilah dalam mencari pasangan, jika tidak maka anda akan tertipu seperti seorang lelaki di kota Bekasi.
Seorang pria tertipu setelah menikahi seorang wanita yang dikenalnya di Facebook. Setelah enam bulan menikah ternyata istri yang dinikahinya berjenis kelamin pria.
Benar apa kata orang tua terdahulu, jika seseorang ingin menikah maka harus terlebih dahulu mengetahui bibit-bebet-bobot. Janganlah membeli kucing di dalam karung. Istilah ini mungkin pas untuk memaknai pernikahan Muhammad Umar dengan Fransiska Anastasya Oktaviany alias Rahmat.
Muhammad Umar, warga kampung Bojong RT-001/ RW-002, Jatisari kecamatan Jatiasih, kota Bekasi, tertipu oleh istri yang dinikahinya enam bulan yang lalu. Dia tak menyangka istri yang dicintainya berjenis kelamin laki-laki.
Kapolsek Jatiasih, Akp D. Karosekali mengungkapkan, perkenalan Umar dan Anastasya atau Icha berawal dari perkenalannya di Jejaring sosial Facebook, setelah melakukan kopi darat di sebuah Mall di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Kedekatan keduanya lebih mantap hingga berlanjut kepelaminan. Bahkan perayaan dilangsungkan di rumah mempelai pria dengan dihadiri wali yang mengaku orang tua mempelai wanita.
Enam bulan berlalu pernikahan Umar dan Fransiska. Namun umar curiga, meski sudah enam bulan menikah namun sang istri belum juga memberikan kewajibannya sebagai seorang istri dalam melakukan hubungan biologis.
Jika Umar menginginkan hubungan layaknya suami istri, Fransiska selalu mencari alasan untuk menolah ajakan Umar.
Umar dan keluarga bahkan tetangga akhirnya mencurigai gelagat tidak baik pelaku, dengan dihadiri ketua RT setempat keluarga meminta Fransiska untuk memeriksa kelamin di klinik terdekat, namun lagi-lagi Fransiska berbohong dengan membuat surat keterangan palsu. Ketua RT yang sudah mengetahui penyataan bohong Fransiska akhinya memaksanya untuk mengaku akhirnya pelaku mengaku bahwa dirinya berjenis kelamin pria.
Pelaku menikah dengan korban dengan cara memalsukan surat-surat dan wali.Akibat perbuatanya, kini pelaku ditahan pihak kepolisian dan diancam tujuh tahun penjara karen telah melanggar undang-undang pasal 266 dan atau 378 KUHP, surat nikah dan surat identitas lainnya dimankan polisi untuk barang bukti.
Sumber : Okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar